Aksi Tangkap Ikan Dengan Setrum Masih Saja Dilakukan, Merusak Hingga Punahnya Habitat Ikan
Hingga sampai saat ini masih ada saja masyarakat yang melakukan aksi menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum, meskipun ada ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar. Menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum sudah pasti dilarang dalam rumusan Pasal 84 ayat 1 dan atau Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 100B Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Bagi yang suka menangkap ikan di perairan umum dengan cara menyetrum ataupun dengan menggunakan bahan kimia berbahaya, Akan ada sanksi dan ancaman pidananya. Karena cara tersebut tidak hanya membunuh ikan dan biota air, tapi juga merusak ekosistem lingkungan. Untuk itu bagi siapa saja masyarakat yang menangkap ikan diminta tidak menggunakan setrum atau obat agar tidak punah. Akibat penangkapan ikan dengan menggunakan setrum dan obat itu, habitat ikan di perairan banyak yang punah. Terpantau ikan-ikan di perairan Sawah Kebanyakan sudah langka karena aktivitas penangkapan ikan yang menggunakan setrum dan obat.
Bagi masyarakat yang menangkap ikan dengan cara menggunakan racun ataupun setrum bila ketahuan akan sangat berakibat fatal, karena perbuatan tersebut merusak habitat kehidupan di sungai karena benih ikan dan sejenisnya akan mati atau punah, dan juga akan merusak ekosistem keseimbangan lingkungan. Terkait hal tersebut, apabila ada oknum yang kedapatan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang oleh Pemerintah, maka akan ditindak tegas kepada mereka yang melakukanya dan bersiaplah untuk menanggung resikonya. Jadi bagi yang gemar menangkap ikan carilah ikan dengan cara yang tidak merusak ekosistem lingkungan, bisa dilakukan dengan cara memancing ataupun bisa dilakukan dengan menjaring.
Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menangkap ikan di sungai dengan cara yang ramah lingkungan. Karena dengan demikian, ekosistem di sungai tersebut tetap terjaga kelestarianya. Ada banyak cara yang dilakukan untuk menangkap ikan tanpa harus merusak lingkungan, bisa seperti menggunakan alat pancing, jaring, dan lainnya. Jadi bila dalam mencari atau menangkap ikan masyarakat menggunakan dengan cara yang ramah lingkungan, bisa dipastikan ekosistem di dalamnya akan selalu tetap terjaga dengan baik. Tapi sebaliknya, kalau menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum,racun,dan bahan kimia, maka akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangatlah merugikan.
Jadi jangan cuma karena ingin dapat tangkapan ikan yang banyak, kita bisa seenaknya saja menggunakan dengan cara yang tidak ramah lingkungan. Kita harus memikirkan akibatnya ke depan. Jadi, hindarilah penggunaan alat setrum, bahan kimia, dan racun ikan. Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi, tentu ada banyak sebagian masyarakat yang menghabiskan waktu untuk mencari atau menangkap ikan. Terima kasih.
Posting Komentar untuk "Aksi Tangkap Ikan Dengan Setrum Masih Saja Dilakukan, Merusak Hingga Punahnya Habitat Ikan"